Terpasang Liar, Puluhan Reklame Ditertibkan Satpol PP

Padang, Gonjong.com—Dinilai tidak hanya mengganggu keindahan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang tertibkan iklan atau reklame yang terpasang di fasilitas-fasilitas umum dan tidak memiliki izin, Kamis (10/8/2023).

“Iklan dan reklame yang kita tertibkan ini adalah sebuah promosi yang tidak ada izinnya, berupa sosialisasi seperti sedot WC dan promosi-promosi lainnya yang menyalahi aturan,” Plt Kasat Pol PP Kota Padang, Raju Minropa.

Raju juga mengatakan, iklan dan reklame yang ditancapkan di batang pohon ataupun di tiang-tiang listrik itu telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang.

Selain itu, Raju Minropa juga menjelaskan tujuan penertiban iklan yang dilakukan anggotanya di lapangan untuk menatanya kembali dengan baik.

“Tujuan dilakukan penertiban oleh Satpol PP Kota Padang untuk menjaga dan menata wajah kota agar tetap teratur dari baliho, spanduk yang bersifat promosi ataupun politik,” jelas Raju.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *