Mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan KPK, di Gedung KPK.
Jakarta, gonjong.com— Mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefed Natural Gas (LNG) pada PT Pertamina tahun 2011-2021.
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih Jakarta, menyebut KPK akan langsung menahan Karen Agustiawan untuk 20 hari ke depan. Menjadi komitmen KPK untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya tindak pidana yang menjadi wewenang KPK.
“Atas informasi dan data yang terverifikasi selanjutnya dilakukan penyelidikan sebagai upaya menemukan dugaan terjadinya peristiwa pidana korupsi. Kemudian diperkuat lagi dengan bukti permulaan yang cukup sehingga naik pada tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Firli, Selasa (19/9/2023).
Kepada media, Firli menjelaskan peristiwa dugaan korupsi itu terjadi pada 2012, saat PT Pertamina memiliki rencana untuk mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia. Berdasarkan proses penyidikan, perkiraan defisit gas akan terjadi pada kurun waktu 2009-2040 sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN, Industri Pupuk dan Industri Petrokimia lainnya di Indonesia.
“Tersangka Karen yang diangkat sebagai Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC yang berlokasi di Amerika Serikat,” ucap Firli.
Namun saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, Karen secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina.