SPDP Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK Telah Diterima Kejati DKI, Siapa Nama Tersangka?

GONJONG.COM – Meski masih bersifat umum tanpa dilengkapi nama tersangka, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansyah mengatakan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam pengusutan kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

SPDP kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK tersebut diserahkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. SPDP diterima Kejati pada Rabu, 11 Oktober 2023. Dirinya  mengungkapkan bahwa Kejati DKI Jakarta masih menunggu berkas perkara dari Polda Metro Jaya.

“Sejauh ini Polda baru menyerahkan SPDP itu, sama sangkaan pasal,” ucapnya seperti dirilis tempo.com. Adapun pasal yang dimaksud, kata Ade, ialah Pasal 12 E atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *