Tingkatkan Cakupan Akte Kematian, Ini yang Dilakukan Disdukcapil Padang Panjang

GONJONG.COM—Upaya meningkatkan cakupan akta kematian, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang Panjang gelar rapat koordinasi (rakor) dengan perangkat kelurahan dan kecamatan sejak dua hari hingga Rabu (22/11) kemarin.

Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Kependudukan Disdukcapil, Rimanita Erizon mengatakan rakor dilakukan selain dengan Kasi Tapem dan Trantibum Kelurahan, juga diperkuat dengan pejabat Lurah dan Camat se Padang Panjang.

“Kegiatan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun  2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 44. Setiap kematian wajib dilaporkan kepada instansi pelaksana (Disdukcapil) untuk diterbitkan Akta Kematian,” ujar Rima usai kegiatan.

Disampaikannya, akta kematian merupakan bukti hukum dan pengakuan negara atas peristiwa kematian seseorang. Akta kematian diterbitkan pejabat berwenang yaitu Pejabat Pencatatan Sipil.

“Peningkatan pelaporan dan penerbitan akta kematian sangat penting dalam meningkatkan akurasi data kependudukan. Namun saat ini, cakupan akta kematian di Kota Padang Panjang baru mencapai 36%,” beber Rima.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *