GONJONG.COM- Bertepatan momentum hari besar Natal 2023, sebanyak 4 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara Kelas II B Padang Panjang (Rupajang) terima remisi khusus, Senin (25/12/2023).
Kepala Rupajang, Auliya Fahmi menyebut remisi natal merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada WBP saat perayaan hari besar keagamaan yang dianut WBP bersangkutan.
Pemberian remisi masing-masing pada WBP (pencurian) tersebut, dikatakannya Auliya sesuai dengan syarat peraturan perundangan yang berlaku, termasuk perilaku positif selama menjalani masa pidana di dalam Rutan.
“Berdasarkan kriteria tersebut, masing-masing terhadap WBP berinisial AS, TT dan YG mendapatkan remisi 1 bulan dan satu lainnya berinisial DG mendapat remisi 15 hari. WBP terkait merupakan terpidana kasus pencurian,” terang Fahmi melalui selularnya.