Momentum Natal 2023 di Rupajang, Ini yang Terjadi Pada 4 Terpidana Pencurian

GONJONG.COM- Bertepatan momentum hari besar Natal 2023, sebanyak 4 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara Kelas II B Padang Panjang (Rupajang) terima remisi khusus, Senin (25/12/2023).

Kepala Rupajang, Auliya Fahmi menyebut remisi natal merupakan  pengurangan masa pidana yang diberikan kepada WBP saat perayaan hari besar keagamaan yang dianut WBP bersangkutan.

Pemberian remisi masing-masing pada WBP (pencurian) tersebut, dikatakannya Auliya sesuai dengan syarat peraturan perundangan yang berlaku, termasuk perilaku positif selama menjalani masa pidana di dalam Rutan.

“Berdasarkan kriteria tersebut, masing-masing terhadap WBP berinisial AS, TT dan YG mendapatkan remisi 1 bulan dan satu lainnya berinisial DG mendapat remisi 15 hari. WBP terkait merupakan terpidana kasus pencurian,” terang Fahmi melalui selularnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *