Polres Padang Panjang  Berhasil Ringkus Residivis Curanmor

GONJONG.COM—Di tengah pengamanan pelaksanaan ibadah Ramadan, jajaran Polres Padang Panjang  tidak abai terhadap potensi tindak kejahatan di wilayah hukumnya. Salah satunya mengungkap tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolres Padang Panjang , AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro menyebut terduga pelaku curanmor berinisial RS, 30, diamankan pada 15 Maret lalu sekira pukul 19.30 WIB di kawasan Simpang MTsN Kelurahan Bukitsuruangan.

Dikatakan Kartyana, pria pengangguran asal Batipuh Tanahdatar tersebut merupakan residivis yang baru saja bebas setelah menjalani kurungan 4 tahun 10 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Muaro Kota Padang.

“RS merupakan residivis yang baru saja menghirup udara bebas. Kali ini kembali kita berhasil meringkus yang atas kejahatan di banyak Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tidak hanya di Padang Panjang , namun juga ada di Bukittinggi dan Payakumbuh,” ungkap Kartyana di Mapolres setempat, Rabu (3/4/2024).

Berdasarkan pengakuan RS, dirinya melakukan aksi curanmor pada 9 TKP dengan 5 TKP diantaranya berada di wilayah hukum Polres Padang Panjang . RS dari sepanjang aksinya berhasil menggondol sejumlah kendaraan, yang sementara ini sudah diamankan sebagai barang bukti sebanyak 9 unit kendaraan.

“Sampai saat sekarang jumlah BB yang telah diamankan di Polres Padang Panjang  berjumlah 9 unit kendaraan. Diantaranya sudah dilengkapi laporan dan beberapa diataranya belum. Namun tim opsnal gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam masih terus melakukan pengembangan,” ujarnya.

Terkait dengan ranmor sudah diamankan, masing-masing Honda Scoopy warna hitam Nopol BA 2944 NR, Honda Beat Nopol BA 3926 NQ warna Hitam (LP/B/03/II/2024/SPKT I/Polsek Padang Panjang ,tanggal 22 Feb 2024), Honda Beat warna Hijau Metalik, Honda Beat warna Hitam tanpa Nopol  (LP/B/17/II/2024/SPKT/Polres Padang Panjang , tanggal 21 Feb 2024)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *